Chapnews – Nasional – Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar, sosok yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden RI Joko Widodo terkait isu ijazah palsu, telah mencapai kesepakatan damai. Ia mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4) untuk menandatangani perjanjian Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor. Langkah ini menandai babak baru dalam polemik yang sempat memanas tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rismon menegaskan bahwa proses RJ yang ditempuhnya murni didasari oleh hasil penelitian terbarunya mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Ia secara lugas menyatakan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun yang memengaruhinya. "Ini murni dari hasil penelitian saya yang baru, melibatkan variabel geometri, pencahayaan, dan resolusi," ungkap Rismon, didampingi pengacaranya, Jahmada Girsang, kepada wartawan.

Rismon menambahkan, penelitian yang ia lakukan bersifat independen dan akan dituntaskan dengan kesimpulan yang berbeda dari pandangan awalnya. Ia menekankan bahwa sebagai peneliti independen, dirinya tidak perlu meminta izin kepada siapa pun, memastikan penelitiannya bebas dari bias kepentingan, apalagi kepentingan politik.
Dari sisi pelapor, Ade Darmawan, selaku Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menyambut baik kesepakatan ini. Ia menyebut pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh apresiasi. "Beliau sahabat saya sekarang," ujar Ade, menggambarkan suasana damai yang terjalin. Ade juga berharap agar persoalan ini tidak lagi "digoreng-goreng" atau menjadi bahan perbincangan negatif di kemudian hari.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan RJ ini, pihak pelapor secara resmi menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap Rismon Sianipar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan damai ini hanya berlaku untuk Rismon dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang juga terseret dalam pusaran kasus serupa.
Sebagai latar belakang, kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ini sempat menyeret delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Sebelum Rismon, Polda Metro Jaya juga telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya mengajukan permohonan RJ. Kesepakatan damai Rismon ini menambah daftar penyelesaian kasus melalui jalur Restorative Justice, menunjukkan preferensi penyelesaian di luar pengadilan untuk beberapa kasus pencemaran nama baik.


