Ads - After Header

Skandal Rp2,4 T: 15 Ribu Korban PT DSI Menjerit!

Ahmad Dewatara

Skandal Rp2,4 T: 15 Ribu Korban PT DSI Menjerit!

Chapnews – Nasional – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun terus bergulir di Bareskrim Polri. Terkini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Direktur PT DSI berinisial AS, menambah daftar panjang pihak yang bertanggung jawab atas kerugian belasan ribu investor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan modus operandi PT DSI yang menciptakan proyek-proyek fiktif. Mereka memanfaatkan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah untuk proyek baru yang menjanjikan imbal hasil tinggi.

Skandal Rp2,4 T: 15 Ribu Korban PT DSI Menjerit!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Praktik penipuan ini terkuak ketika para korban, yang dijanjikan imbal balik sekitar 16 hingga 18 persen dari modal pokok, tak dapat menarik dana investasi mereka saat jatuh tempo, khususnya menjelang Juni 2025. "Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI," terang Ade Safri, seperti dikutip dari chapnews.id.

Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan indikasi penggelapan dana serta pencatatan laporan keuangan palsu dalam operasional PT DSI. Total korban diperkirakan mencapai 15 ribu orang, akumulasi dari praktik penipuan yang berlangsung sejak periode 2018 hingga 2025.

Dengan penetapan AS, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Taufiq Aljufri (Direktur Utama PT DSI), Mery Yuniarni (mantan Direktur), Arie Rizal Lesmana (Komisaris), dan AS (mantan Direktur). Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer