Chapnews.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tengah diguncang oleh kabar memilukan. Seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan atau bullying yang dilakukan oleh kakak kelasnya sendiri. Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu reaksi keras dari pemerintah daerah.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa tragis tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kepala SDN 01 Kebondalem, berinisial ER. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan lingkungan sekolah yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.

Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengonfirmasi bahwa pencopotan jabatan tersebut telah dilakukan sejak Selasa, 6 Oktober 2026. Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menjaga integritas dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
"Kami akan bertindak tegas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga integritas, khususnya di sektor pendidikan. Tindakan indisipliner dan upaya pencegahan perundungan akan kami terapkan secara ketat kepada siapa pun," tegas Nurkholes saat memberikan keterangan kepada media.
Senada dengan Bupati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, juga membenarkan adanya pencopotan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa sanksi lanjutan bagi sang kepala sekolah masih menunggu hasil pemeriksaan resmi, baik dari pihak kepolisian maupun dari internal Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Proses hukum kini tengah berjalan intensif. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, menambahkan bahwa ER juga akan diperiksa secara mendalam terkait dugaan pelanggaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran disiplin, maka sanksi berat sesuai aturan kepegawaian akan dijatuhkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pemalang, diketahui bahwa dua orang siswa kelas 5 diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kejadian bermula pada Sabtu, 12 September, saat jam istirahat di area depan kamar kecil sekolah yang kondisinya sedang sepi. Menariknya, polisi mengklarifikasi bahwa motif kejadian bukanlah pemalakan, melainkan bermula dari rasa ketersinggungan yang berujung pada tindakan fisik.
Korban, Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi (7), sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluhkan sakit di bagian perut. Meski sempat diperbolehkan pulang, kondisi kesehatan Aqib justru terus merosot hingga ia kehilangan kemampuan untuk berjalan. Tragisnya, Aqib mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 30 September, dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan UPTD PPA terus mendalami kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan adil. Melalui laporan ini, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolah-sekolah lainnya. Informasi selengkapnya dapat Anda pantau melalui chapnews.id.


