Chapnews – Nasional – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April, berakhir dengan putusan yang melegakan bagi videografer Amsal Christy Sitepu. Ia divonis bebas murni dari segala dakwaan terkait dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, setelah majelis hakim menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang dengan tegas menyatakan, "Terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum." Konsekuensinya, Amsal dibebaskan dari semua jeratan hukum dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, diperintahkan untuk dipulihkan sepenuhnya.

Pangkal pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Amsal adalah penilaian bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Salah satu titik krusial yang disorot adalah ketiadaan rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dan terperinci dalam perjanjian kerja sama antara pihak pemerintah desa dengan CV Promiseland, perusahaan yang dipimpin oleh Amsal.
Tudingan jaksa mengenai pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga tidak dapat dibuktikan di persidangan. Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum lantaran tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dan mengikat dalam lampiran perjanjian kontrak.
Bahkan, hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo turut dikesampingkan. Menurut majelis hakim, perhitungan audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena kembali pada masalah pokok: spesifikasi pekerjaan yang tidak tercantum secara eksplisit dalam kontrak kerja sama.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona. JPU menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Jika uang pengganti tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Amsal, selaku Direktur CV Promiseland, dituding telah merekayasa proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan berbeda di Kabupaten Karo. Proyek ini didanai menggunakan alokasi dana desa. Desa-desa tersebut tersebar di Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen), serta Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).
Jaksa menduga proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung mengarah pada praktik mark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya. Setiap proyek video dilaporkan dipatok dengan biaya fantastis, yakni Rp30 juta per desa. JPU juga menyoroti bahwa untuk ide hingga proses editing dan dubbing video profil tersebut seharusnya bernilai nol rupiah. Jaksa meyakini perbuatan Amsal telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp202.161.980, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Pemkab Karo.
Menyikapi putusan bebas ini, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih akan "pikir-pikir" apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut.


