Chapnews – Nasional – Batam – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Teerapong Lekpradub, seorang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Thailand. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat malam (6/3) di PN Batam, majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi, menyatakan Teerapong Lekpradub terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Vonis 17 tahun ini kontras dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada rekan senegaranya, Weerapat Phongwan, yang divonis sehari sebelumnya pada Kamis (5/3) dalam perkara yang sama.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti metamfetamina yang mencapai hampir dua ton, dinilai sangat masif dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar luas di Indonesia. Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan, riwayatnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang relatif muda, yang dianggap masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Menanggapi putusan tersebut, Teerapong melalui penasihat hukumnya, Jefri Wahyudi, langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sebelumnya, Jefri berargumen bahwa peran kliennya tidak dominan dalam sindikat ini. Teerapong disebut hanya direkrut oleh terdakwa Weerapat Phongwan untuk bekerja di kapal Sea Dragon Tarawa dengan upah sekitar Rp25 juta. Bahkan, hasil pemeriksaan telepon genggamnya diklaim bersih dari komunikasi dengan kapten kapal atau ‘bos’ jaringan. Meski demikian, Jefri mengakui kliennya sempat menerima uang yang telah dilaminasi saat proses pemindahan barang, fakta yang turut menjadi pertimbangan hakim. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya sambil menunggu salinan resmi putusan.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini merupakan bagian dari operasi besar yang melibatkan beberapa terdakwa lain. Sebelumnya, terdakwa asal Indonesia, Fandi Ramadhan, yang juga dituntut hukuman mati, telah divonis lima tahun penjara. Sementara itu, nasib terdakwa lainnya seperti Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, akan ditentukan dalam sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Negeri Batam.


