Ads - After Header

Yaqut Gegerkan Sidang Korupsi Haji: Saya Tak Terima Rp1 Pun!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, membuat pernyataan mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (11/8). Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut mengaku sama sekali tidak memahami surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menudingnya menerima uang sebesar US$271.500.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," tegas Yaqut di hadapan majelis hakim. Ia dengan lantang membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa dirinya "tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses ini."

Yaqut Gegerkan Sidang Korupsi Haji: Saya Tak Terima Rp1 Pun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Yaqut berpendapat, pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, merekalah yang "jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya." Ia menekankan pentingnya kehadiran para PIHK tersebut dalam persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Lebih lanjut, Yaqut juga menyatakan kebingungannya terkait dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kebijakannya. Ia bersikukuh bahwa setiap keputusan yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama semata-mata demi menjamin keamanan, keselamatan, serta memberikan pembinaan dan layanan terbaik bagi jemaah haji. "Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyoroti ketidakjelasan dalam dakwaan jaksa KPK. "Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya," ungkap Dodi usai sidang. Ia menduga, penyebutan angka US$271.500 tersebut hanya upaya untuk "menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan" dengan praktik percepatan atau pemberangkatan jemaah haji tanpa waktu tunggu.

Dodi bahkan menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini terkesan "setengah hati." Menurutnya, banyak "garis-garis yang hilang" dan "fakta-fakta yang ditutupi" yang kemudian "dipaksakan untuk disambungkan" dalam dakwaan. Ia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun dana dari kuota haji tambahan tersebut. Dodi juga mempertanyakan mengapa nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan sebagai penggagas pemanfaatan kuota tambahan belum diproses hukum setidaknya sampai saat ini.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada hari yang sama, jaksa KPK memang telah menyebutkan sejumlah nama yang diduga turut diperkaya dari skandal kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer