Ads - After Header

Yusril Bongkar Misteri Abdul Karim: Teroris atau Aktivis?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Misteri seputar penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad, warga berpaspor Palestina yang dicari Interpol, akhirnya diklarifikasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra. Bertemu dengan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, pada Rabu (22/7) malam, Yusril mengurai duduk perkara yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Yusril mengungkapkan, permintaan penjelasan resmi dari pemerintah terkait kasus deportasi Abdul Karim—yang berstatus buronan Interpol berdasarkan red notice dari Siprus—telah diajukan oleh pengurus MUI Pusat. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu tidak hanya menjadi ajang pemerintah memberikan klarifikasi, tetapi juga kesempatan bagi Yusril untuk mendengarkan pandangan dan masukan dari ormas-ormas Islam mengenai kasus sensitif ini. Dialog serupa, kata Yusril, akan terus berlanjut seiring perkembangan kasus.

Yusril Bongkar Misteri Abdul Karim: Teroris atau Aktivis?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bukan Ulama atau Aktivis, Jaminan Tak Diserahkan ke Israel

Menanggapi narasi yang beredar luas di media sosial, Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang ulama dari Palestina, apalagi aktivis kemanusiaan di Gaza. "Ia adalah warga biasa yang berkecimpung di dunia bisnis," jelas Yusril, seraya menambahkan bahwa Abdul Karim telah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, bahkan sudah menikah dan memiliki anak.

Abdul Karim ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7), menyusul penerbitan red notice oleh Interpol Siprus. Sehari kemudian, pada Jumat (17/7), ia dideportasi ke Siprus untuk menghadapi proses hukum. Di Siprus, Abdul Karim akan diadili setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Yusril juga memberikan jaminan penting yang membantah kekhawatiran publik. "Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ucap Menko, memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan pemerintah Siprus ke Israel, seperti isu yang sempat beredar.

Polri Perkuat Keterlibatan Jaringan Teror

Bantahan keras juga datang dari Divisi Hubinter Polri. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, secara terpisah mengonfirmasi bahwa Abdul Karim Miqdad terafiliasi dengan jaringan teror yang sebelumnya telah ditangkap di Malaysia. Senada dengan Yusril, Untung membantah isu bahwa yang bersangkutan merupakan tokoh agama atau aktivis Palestina.

"Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi yang ketat," tegas Untung kepada wartawan, Rabu (22/7). Ia menjelaskan, keterlibatan pelaku dalam jaringan teror telah dibuktikan, sehingga status buronan resmi dikeluarkan Interpol. Jaringan kelompok teror Abdul Karim, menurut Untung, telah lebih dulu dibongkar oleh otoritas Malaysia.

Untung merinci, pengajuan status buronan terhadap Abdul Karim diajukan pemerintah Siprus sejak Mei 2020, pasca ledakan bom di wilayah Nicosia. Status buronan tersebut kemudian resmi dikeluarkan Interpol pada 10 Juni 2020. Setelah itu, Abdul Karim terdeteksi masuk wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri, sekaligus merupakan kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.

Narasi Berbeda dari Aljazeera dan Organisasi HAM

Namun, narasi yang berbeda justru mencuat dari beberapa media dan organisasi internasional. Sebelumnya, isu di media sosial menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina, merujuk pada pemberitaan Aljazeera berbahasa Arab. Media tersebut melaporkan bahwa "Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel."

Aljazeera mengutip surat perintah penangkapan yang dilihatnya, menyebut penangkapan didasari UU Antiterorisme di Indonesia dan red notice dari Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, Siprus.

Organisasi yang memperjuangkan HAM dan Kemerdekaan di Jenewa, The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL), juga menyoroti kasus ini. Mengutip siaran pers di situs GCRL, mereka memantau kasus Abdul Karim dengan seksama dan mengaku khawatir proses itu berpotensi membuat Abdul Karim pada akhirnya dibawa ke Israel. Dewan tersebut bahkan menduga proses hukum yang dialami Abdul Karim mungkin bermotivasi politik, terkait dengan penentangannya secara terbuka terhadap genosida di Jalur Gaza dan pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.

Hingga berita ini ditulis, chapnews.id belum dapat mengonfirmasi secara independen dugaan kegiatan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Pemerintah Indonesia dan Polri secara konsisten membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa penanganan kasus Abdul Karim murni berdasarkan hukum internasional terkait tindak pidana terorisme.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer