Ads - After Header

Bendera One Piece Dikibarkan, Ancaman Pidana? Ini Kata LBH!

Ahmad Dewatara

Bendera One Piece Dikibarkan, Ancaman Pidana? Ini Kata LBH!

Chapnews – Nasional – Jelang HUT RI, aksi pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dalam serial One Piece, ramai diperbincangkan. Aksi ini memicu reaksi keras pemerintah dan DPR yang melihatnya sebagai potensi pelanggaran hukum. Namun, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, punya pandangan berbeda.

Irvan menegaskan, pengibaran bendera Jolly Roger bukan tindakan makar atau pidana yang bisa dijerat hukum. Menurutnya, ini lebih sebagai bentuk kritik sosial terhadap kinerja pemerintah yang dinilai belum optimal dalam menyejahterakan rakyat. "Ekspresi itu adalah kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dianggap tak adil dan tak menyejahterakan," tegas Irvan pada Rabu (6/8).

Bendera One Piece Dikibarkan, Ancaman Pidana? Ini Kata LBH!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia menambahkan, pengibaran bendera non-negara semisal Jolly Roger tak serta-merta dikaitkan dengan makar, selama tak bertujuan mengganti, menghina, atau merendahkan bendera Merah Putih. Hal ini, kata Irvan, sesuai Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. "Pemerintah tak perlu bereaksi berlebihan. Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menjamin hak tersebut," ujarnya.

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur penggunaan bendera Merah Putih. Pasal 21 ayat 1 dan 2 menyebutkan, jika dipasang bersama simbol lain, bendera Merah Putih harus di posisi tertinggi. "Selama tak bertujuan mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka bukan makar atau tindak pidana," jelas Irvan.

Irvan menilai, masyarakat Indonesia cerdas dan tak mudah terprovokasi. Ia mengajak pemerintah dan DPR melihat fenomena ini sebagai peringatan untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi hak-hak rakyat. "Kritik masif lewat pengibaran Jolly Roger seharusnya jadi dorongan bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki kinerja dan menegakkan keadilan serta kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Irvan meminta pemerintah berhenti menakut-nakuti dengan ancaman pidana, karena bertentangan dengan Konstitusi, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Sebaliknya, pemerintah melalui Menkopolkam Budi Gunawan menyatakan ada konsekuensi pidana atas tindakan yang dinilai mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Menteri HAM Natalius Pigai juga melarang pengibaran bendera One Piece, menyebutnya pelanggaran hukum dan makar jika dikibarkan sejajar dengan Merah Putih. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga merespon, menyebut ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (fnr/isn)

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer