Chapnews – Nasional – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi dua wanita menginjak Al-Qur’an saat bersumpah di Lebak, Banten, menggemparkan jagat maya pekan lalu. Insiden kontroversial ini segera menarik perhatian kepolisian setempat, yang langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa tindakan sumpah di atas kitab suci itu bermula dari perselisihan sepele terkait alat rias dan parfum.
Dua perempuan yang kini menjadi sorotan publik, NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga kuat terlibat dalam tindakan penistaan agama ini. Peristiwa yang menggegerkan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (8/4). Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa akar masalahnya adalah perlengkapan rias berupa bedak dan parfum yang dipesan NR secara daring. NR kemudian menuduh MT telah mengambil paket pesanannya.

"Awalnya mereka berteman. Pemilik salon (NR) memesan paket, lalu disimpan. Kemudian, NR menuduh inisial MT mengambilnya. Karena tidak puas dengan pengakuan MT, terjadilah sumpah Al-Qur’an itu," terang Moestafa kepada wartawan, Sabtu (11/4), seperti dikutip dari chapnews.id.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, kedua wanita tersebut kini resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya, langsung ditahan," tegas Moestafa.
Moestafa menambahkan bahwa kedua tersangka secara sadar melakukan tindakan menginjak Al-Qur’an. Ia juga menyoroti bahwa cara mereka bersumpah dengan Al-Qur’an sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan syariat. "Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu. Yang memberatkan adalah ini kitab suci Al-Qur’an, seharusnya untuk sumpah diletakkan di atas kepala, bukan di bawah kaki," jelasnya. "Dengan sengaja mereka jelas melakukan penistaan agama. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur’an adalah kitab suci, kecuali jika bukan muslim," imbuhnya.
Moestafa mengimbau masyarakat agar jika terjadi perselisihan terkait dugaan pencurian, sebaiknya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk menghindari terulangnya kejadian serupa. "Yang menyuruh dan yang disuruh sama-sama salah, tuntut saja secara hukum," katanya. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menegaskan bahwa Polres Lebak telah menangani kasus ini dengan cepat dan transparan.
Di sisi lain, MT, dalam sebuah rekaman video yang beredar, mengaku tidak memiliki niat untuk menginjak Al-Qur’an yang terbuka sambil bersumpah. Ia mengklaim melakukan hal itu karena dipaksa dan ditekan oleh pihak-pihak yang menuduhnya sebagai pencuri. "Saya tidak berniat untuk menginjak Al-Qur’an, itu adalah dari tekanan dan pemaksaan dari orang-orang tersebut. Kalau tidak menginjak itu, saya dianggap maling. Hanya membela diri, tidak tahu akan seperti ini," tuturnya dalam video tersebut.
Respons Ormas Islam dan DPR
Insiden di Lebak ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat Islam dan anggota DPR RI. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengajak seluruh umat muslim untuk senantiasa menjaga adab, terutama dalam berurusan dengan kitab suci Al-Qur’an. PBNU menilai aksi kedua wanita tersebut sebagai tindakan tercela.
"Ya, menyuruh seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an adalah perbuatan yang tercela dan dan tidak dibenarkan dalam Islam," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (13/4). Dalam ajaran Islam, Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang wajib dijaga kehormatan dan kemuliaannya. Oleh karena itu, tindakan merendahkan simbol agama semacam itu dianggap sebagai bentuk penistaan agama. "Segala bentuk tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menjadikannya alat tekanan (misalnya untuk memaksa pengakuan) termasuk perbuatan yang haram dan bisa masuk kategori penodaan terhadap kesucian agama," tegasnya.
Gus Fahrur menegaskan bahwa Al-Qur’an bukanlah alat untuk pembuktian sumpah yang bersifat emosional atau paksaan, apalagi sampai diinjak atau direndahkan. Dalam Islam, sumpah memiliki aturan dan etika tersendiri. Jika memang diperlukan, cukup dilakukan dengan cara yang benar, penuh tanggung jawab, dan tanpa merendahkan kesucian Al-Qur’an. Menurutnya, menggunakan Al-Qur’an sebagai alat tekanan justru dapat menimbulkan fitnah, perpecahan, serta merusak nilai sakralnya.
Terpisah, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad, menilai kasus ini sebagai cerminan kurangnya pemahaman umat dalam memperlakukan kitab suci. "Menurut saya kasus tersebut menggambarkan bahwa banyak kaum muslimin yang tidak tahu tentang bagaimana perlakuan yang harus atau yang dilarang terhadap Al-Qur’an," ujar Dadang kepada wartawan, Senin (13/4). Dadang berpendapat bahwa kedua wanita tersebut kemungkinan besar tidak memiliki pengetahuan agama yang memadai, sehingga ini menjadi tantangan bagi para pemuka agama untuk lebih gencar mengajarkan umat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendesak agar pelaku ditindak tegas. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan keagamaan dan pemahaman nilai-nilai toleransi agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. "Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kesucian ajaran agama. Kita mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan," kata Singgih kepada wartawan, Minggu (11/4). "Kita perlu memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di masyarakat, agar persoalan sekecil apa pun tidak diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar norma dan hukum," sambungnya.
Peristiwa bersumpah sambil menginjak buku berisi wahyu Allah SWT ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, juga pernah melakukan hal serupa tahun lalu. Saat itu, video viral menunjukkan ASN di Kantor Kelurahan Kabupaten Kepahiang bersumpah tentang kesetiaannya kepada kekasih sambil menginjak buku yang diklaimnya sebagai buku Yasin. Akibat perbuatannya, pada 10 November 2025, Pemkab Kepahiang memberhentikannya karena dianggap melanggar kode etik dan disiplin berat, dan perempuan itu pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.



