Ads - After Header

Demosi 5 Tahun! Oknum Polisi Ini Peras Penonton DWP

Redaksi

Demosi 5 Tahun! Oknum Polisi Ini Peras Penonton DWP

Chapnews – Nasional – Mabes Polri menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun kepada Briptu Dodi, anggota Polda Metro Jaya. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Informasi ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1). Selain demosi, Briptu Dodi juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Rabu (8/1) memeriksa empat saksi. Hasilnya, Briptu Dodi terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia memeras penonton DWP dengan dalih mengamankan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Briptu Dodi meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan mereka. Perbuatannya melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Demosi 5 Tahun! Oknum Polisi Ini Peras Penonton DWP
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, 11 dari 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya dipecat (PTDH), yaitu eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful. Beberapa lainnya dijatuhi sanksi demosi dengan masa hukuman bervariasi, mulai dari lima hingga delapan tahun.

Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas oknum anggota yang melanggar kode etik dan hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer