Ads - After Header

Gugatan Pilwalkot Bekasi: Heri-Sholihin Minta Tri-Abdul Diskualifikasi!

Redaksi

Gugatan Pilwalkot Bekasi:  Heri-Sholihin Minta Tri-Abdul Diskualifikasi!

Chapnews – Nasional – Sidang sengketa Pilwalkot Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Pasangan Heri Koswara-Sholihin, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan yang mengejutkan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, yang dinyatakan menang dalam Pilwalkot Bekasi 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1), menjadi panggung adu argumen sengit ini.

Kuasa hukum Heri-Sholihin menuding pasangan Tri-Abdul memenangkan Pilwalkot dengan cara-cara yang melanggar asas dan prinsip pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil. Mereka menjabarkan tiga pelanggaran utama. Pertama, dugaan kuat praktik politik uang yang melibatkan relawan, penyelenggara, dan bahkan paslon sendiri melalui "Kartu Keren" berisikan saldo uang yang bisa ditukarkan saat kampanye.

Gugatan Pilwalkot Bekasi:  Heri-Sholihin Minta Tri-Abdul Diskualifikasi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kedua, terdapat politisasi unsur birokrasi yang terstruktur, melibatkan pejabat pemerintahan dari tingkat atas hingga bawah. Ketiga, penyelenggara pemilu dianggap lalai karena tidak mendistribusikan formulir C (pemberitahuan/undangan pemilihan) kepada warga, sehingga partisipasi pemilih hanya mencapai 55 persen, angka terendah di Jawa Barat.

Dalam petitumnya, Heri-Sholihin meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 tahun 2024. Mereka tak hanya meminta diskualifikasi Tri-Abdul, tetapi juga penetapan Heri-Sholihin sebagai pemenang dengan perolehan suara 452.351, atau minimal, pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 3. Konsekuensi yang diajukan sangat tegas: Tri-Adhianto-Abdul Harris Bobihoe diharapkan mendapatkan 0 suara dalam perhitungan akhir. Sidang ini dipastikan akan menjadi sorotan tajam publik dan pengamat politik.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer