Chapnews – Nasional – Jakarta, chapnews.id — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans, membuat geger jagat politik Jawa Timur. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilgub Jatim 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1).
Kuasa hukum Risma-Hans menyampaikan sejumlah tuntutan mengejutkan. Selain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (ditetapkan 9 Desember 2024), mereka juga secara tegas meminta diskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Alasannya? Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur.

Lebih lanjut, Risma-Hans mengajukan permohonan penetapan hasil suara yang berbeda dari hasil resmi KPU. Mereka mengklaim pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara, sementara Risma-Gus Hans meraih 6.743.095 suara. Sebagai alternatif, mereka bahkan meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur, hanya melibatkan pasangan Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan Khofifah-Emil dikeluarkan dari kontestasi.
Menanggapi petitum tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat mempertanyakan urutan alternatif yang diajukan. Sidang pun berlangsung alot dengan berbagai pertanyaan dan klarifikasi. Sebagai informasi, KPU Jatim sebelumnya menetapkan perolehan suara Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebanyak 1.797.332 suara, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak meraih 12.192.165 suara, dan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara. Sidang ini tentu akan menjadi sorotan publik dan menentukan nasib pasangan Khofifah-Emil di kursi kepemimpinan Jawa Timur. (yoa/DAL)