Chapnews – Nasional – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Putusan kasasi yang dikutip dari situs MA pada Senin (21/7), menyatakan "Amar Putusan: Tolak Perbaikan." Keputusan ini diambil pada Rabu, 25 Juni 2025, dalam sidang kasus nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, bersama Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menetapkan putusan tersebut.
Meskipun kasasi ditolak, MA memberikan sedikit keringanan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Emirsyah kepada negara direvisi dari Rp1,4 triliun menjadi Rp817 miliar. Putusan lengkapnya berbunyi: "Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B.., uang pengganti Rp817.722.935.892 subsidair lima tahun penjara," sebagaimana tercantum dalam situs MA.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Emirsyah atas kasus pengadaan pesawat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$86,3 juta (sekitar Rp1,4 triliun dengan kurs saat itu). Kerugian negara akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ditaksir mencapai US$609,8 juta atau sekitar Rp 9 triliun. Namun, hakim hanya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar US$86 juta.
Emirsyah kemudian mengajukan banding, yang berujung pada peningkatan hukuman menjadi 10 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti tetap US$86,3 juta. Kasasi yang diajukan pada 30 Desember 2024 dan terdaftar pada 3 Maret 2025, akhirnya ditolak oleh MA, mengakhiri upaya hukum Emirsyah dalam kasus ini.



