Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Kasasi Ditolak! Hukuman Emirsyah Satar Tetap 10 Tahun! - ChapNews

Ads - After Header

Kasasi Ditolak! Hukuman Emirsyah Satar Tetap 10 Tahun!

Ahmad Dewatara

Kasasi Ditolak! Hukuman Emirsyah Satar Tetap 10 Tahun!

Chapnews – Nasional – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Putusan kasasi yang dikutip dari situs MA pada Senin (21/7), menyatakan "Amar Putusan: Tolak Perbaikan." Keputusan ini diambil pada Rabu, 25 Juni 2025, dalam sidang kasus nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, bersama Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menetapkan putusan tersebut.

Meskipun kasasi ditolak, MA memberikan sedikit keringanan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Emirsyah kepada negara direvisi dari Rp1,4 triliun menjadi Rp817 miliar. Putusan lengkapnya berbunyi: "Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B.., uang pengganti Rp817.722.935.892 subsidair lima tahun penjara," sebagaimana tercantum dalam situs MA.

Kasasi Ditolak! Hukuman Emirsyah Satar Tetap 10 Tahun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Emirsyah atas kasus pengadaan pesawat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$86,3 juta (sekitar Rp1,4 triliun dengan kurs saat itu). Kerugian negara akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ditaksir mencapai US$609,8 juta atau sekitar Rp 9 triliun. Namun, hakim hanya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar US$86 juta.

Emirsyah kemudian mengajukan banding, yang berujung pada peningkatan hukuman menjadi 10 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti tetap US$86,3 juta. Kasasi yang diajukan pada 30 Desember 2024 dan terdaftar pada 3 Maret 2025, akhirnya ditolak oleh MA, mengakhiri upaya hukum Emirsyah dalam kasus ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer