Chapnews – Nasional – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan pembelaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Pembelaan akan dilakukan dengan menyiapkan serangkaian bukti baru yang akan diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dodi menjelaskan bahwa meskipun hakim dalam sidang praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur karena penyidik dianggap telah memiliki minimal dua alat bukti, pihaknya tetap akan berupaya membuktikan ketidakbersalahan kliennya. "Kami akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10), seperti dikutip chapnews.id.

Tim kuasa hukum Nadiem menyoroti belum adanya hasil perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurut mereka, hasil perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan krusial sebelum penyidik menetapkan status tersangka.
Dodi menambahkan bahwa timnya telah membagi tugas untuk menyampaikan hasil praperadilan kepada Nadiem. Ia juga memberikan informasi terkini mengenai kondisi Nadiem yang saat ini berada di rutan kejaksaan di Kejari Jakarta Selatan setelah menjalani operasi. Pihak kuasa hukum optimis dapat memberikan pembelaan yang kuat bagi Nadiem Makarim dalam persidangan Tipikor mendatang.



