Chapnews – Nasional – Sidang etik terhadap Briptu Dodi, anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia, digelar hari ini, Rabu (8/1), di Gedung TNCC, Mabes Polri. Informasi ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, kepada wartawan. Sidang yang bersifat tertutup ini hanya fokus pada satu terduga pelanggar, yaitu Briptu Dodi. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut hadir dalam persidangan.
Briptu Dodi, yang saat kejadian bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sebelumnya telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya bersama 33 anggota lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Sebelumnya, 11 dari 18 polisi yang terlibat telah menjalani sidang etik. Hasilnya mengejutkan: tiga di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Delapan polisi lainnya mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun, sementara lima polisi lainnya dijatuhi hukuman demosi lima tahun. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya mengungkapkan bahwa total korban dugaan pemerasan mencapai 45 warga negara Malaysia, dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri. Publik kini menantikan hasil sidang etik Briptu Dodi dan berharap keadilan ditegakkan. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.