Chapnews – Nasional – Dewan Pers telah menyelesaikan investigasi terkait keterlibatan Tian Bahtiar, direktur sebuah stasiun televisi swasta, dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula. Hasilnya mengejutkan!
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian klarifikasi—termasuk kepada stasiun televisi yang bersangkutan dan Kejaksaan Agung—dan menganalisis berbagai dokumen, ditemukan fakta bahwa sejumlah tayangan yang berkaitan dengan kasus tersebut bukanlah produk jurnalistik. "Tayangan itu merupakan hasil kerja sama resmi antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta," tegas Ninik dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5). Dua kali permintaan klarifikasi kepada Tian sendiri tak mendapat respons.

Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menghasilkan konten seminar yang ditayangkan sebanyak empat kali. Uniknya, kesepakatan ini tidak tertuang dalam kontrak tertulis, dan pembayaran Rp484 juta dilakukan secara tunai dan transfer dari Tian dan kliennya. Dewan Pers menekankan bahwa tindakan Tian di luar lingkup kerja sama media tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan di luar kewenangan Dewan Pers. Pihak media tempat Tian bekerja juga mengakui adanya kerja sama senilai Rp484 juta tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangannya kepada Dewan Pers pada 30 April lalu, menyatakan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasarkan pada dugaan permufakatan jahat. Bukti yang digunakan antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi. "Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu," ungkap Ninik, mengutip keterangan Kejagung. Kejagung juga menyebut Tian membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara (JS) yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, Kejagung tidak menyerahkan produk tayangan media Tian kepada Dewan Pers karena akan digunakan sebagai bukti di pengadilan. Informasi tambahan menyebutkan adanya dokumen dari Tim Penyidik Kejagung yang berisi postingan-postingan negatif dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army di media sosial.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya menyatakan Tian diduga bersepakat dengan tersangka lain untuk membuat konten yang menyudutkan institusi yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula. Mereka dijerat pasal perintangan penyidikan karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tersebut, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang etika jurnalistik dan transparansi dalam industri media.



