Chapnews – Nasional – Sebuah jajak pendapat terbaru yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap sentimen publik yang sangat kuat: mayoritas masyarakat Indonesia bersikukuh agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Temuan ini muncul di tengah kembali mencuatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Survei yang dilaksanakan oleh LSI ini melibatkan 2.020 responden dari berbagai wilayah, berlangsung antara tanggal 4 hingga 12 Maret. Dengan margin of error sekitar 2,2 persen, hasil ini memberikan gambaran yang representatif mengenai preferensi politik masyarakat.

Secara spesifik, 94,3% responden dengan tegas menyatakan bahwa Gubernur harus tetap dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana sistem yang berlaku saat ini. Angka ini jauh melampaui 4,6% responden yang setuju jika Gubernur dipilih oleh anggota DPRD. Sisanya, 1,1%, memilih untuk tidak memberikan jawaban atau tidak tahu.
Tren serupa juga terlihat jelas dalam preferensi pemilihan Bupati dan Wali Kota. Sebanyak 95% responden menginginkan agar kepala daerah di tingkat kabupaten/kota ini juga dipilih langsung oleh masyarakat. Hanya 4,1% yang mendukung pemilihan melalui DPRD Kabupaten/Kota, sementara 0,9% lainnya tidak memberikan respons.
Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD sempat menghangat beberapa waktu lalu. Isu ini mendapat dukungan dari mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Fraksi PKS memiliki pandangan berbeda, menyarankan agar Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sementara Gubernur dan Wali Kota tetap dipilih langsung. Di sisi lain, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang secara konsisten menolak keras gagasan ini.
Gagasan ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), misalnya, dengan tegas menyebut wacana ini sebagai "gigi mundur demokrasi" yang berpotensi menghilangkan hak fundamental rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. PSHK menekankan bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti menghapus partisipasi langsung warga dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.
Menanggapi polemik ini, Komisi II DPR RI melalui Ketuanya, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa belum ada jadwal pasti untuk membahas perubahan Undang-Undang Pilkada yang akan mengembalikan mekanisme pemilihan ke DPRD. Rifqinizami juga menegaskan bahwa usulan perubahan RUU Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ini mengindikasikan bahwa wacana tersebut belum menjadi agenda legislasi mendesak dalam waktu dekat, sejalan dengan kuatnya aspirasi publik yang terekam dalam survei LSI.



